Jaksa: Angie Ajukan Anggaran yang Tak Diusulkan Ditjen Dikti

Jaksa: Angie Ajukan Anggaran yang Tak Diusulkan Ditjen Dikti

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 14:05 WIB
Jaksa: Angie Ajukan Anggaran yang Tak Diusulkan Ditjen Dikti
Jakarta - Jaksa KPK menyebut proyek di beberapa universitas di Indonesia pada tahun 2010 awalnya tidak diusulkan oleh Ditjen Dikti. Anggaran proyek itu turun karena ada pesanan Grup Permai lewat Angelina Sondakh.

Itu terungkap dalam surat dakwaan untuk Angie yang dibacakan jaksa di pengadilan negeri Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Disebutkan, Angie yang telah melakukan deal dengan Grup Permai yang dipimpin Nazaruddin, mengajukan anggaran pembangunan proyek di universitas dalam rapat di Banggar, sekitar Maret 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pembahasan anggaran program pendidikan tinggi di Kemendiknas, terdakwa ikut mengajukan usulan program kegiatan di sejumlah perguruan tinggi, yang awalnya tidak diusulkan oleh Ditjen Dikti Kemendiknas namun kemudian diusulkan sebagai usulan aspirasi Komisi X," ujar Jaksa Agus Salim di pengadilan negeri Tipikor, Kamis (6/9/2012).

Selain itu, menurut jaksa, Angie beberapa kali bertemu dengan Sesditjen Dikti Haris Iskandar dan Dadang Sudiyarto, Kabag Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Dikti Kemendiknas, membahas alokasi anggaran yang akan diusulkan Kemendiknas.

"Serta meminta Haris Iskandar dan Dadang memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap beberapa perguruan tinggi yang diusulkan terdakwa," papar Jaksa.

Angie didakwa pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.

(fjp/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads