Anwar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara sanak keluarganya yang ikut menyaksikan persidangan tak kuasa menyembunyikan rasa sedihnya atas putusan yang dianggap salah sasaran.
Ketua majelis hakim PN Makassar, Andi Zulfahmi yang membacakan vonis, Anwar dikenai Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan hukuman dua tahun penjaran dana denda Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar yang menjadi terdakwa tunggal dari kasus ini disebutkan oleh majelis hakim lalai melakukan verifikasi atas 202 proposal bantuan dana oleh LSM dan organisasi yang tidak jelas keberadaannya. Ia melibatkan Bagian Kesatuan Bangsa Pemprov Sulsel yang tugasnya mendata organisasi dan lembaga-lembaga di Sulsel.
Dalam pengusutan kasus ini, hakim telah memeriksa 47 saksi dengan lama persidangan sekitar 3 bulan. Salah satu saksi yang diperiksa termasuk Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel Andi Muallim yang pada tahun 2008 lalu menjadi pelaksana tugas gubernur Sulsel atau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Sementara itu, kuasa hukum Anwar, Asmaun Abbas yang ditemui detikcom usai persidangan menyebutkan jabatan kliennya sebagai bendahara pengeluaran yang tugasnya diperintah membayar oleh Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Sekprov Sulsel Andi Muallim.
"Bukan kewenangan klien saya memverifikasi lembaga-lembaga yang menerima bantuan sosial tersebut, selama ini tugasnya memverifikasi perintah bayar dari Kuasa Pengguna Anggaran, sesuai Pasal 21 ayat 3 UU No 1 thn 2004, tentang Perbendaharaan Negara," ujar Asmaun.
(mna/trw)











































