Hal tersebut terungkap dalam rekaman percakapan antara Angelina Sondakh dengan Mindo Rosalina Manulang, dalam surat dakwaan untuk Angie yang dibacakan di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012).
Angie yang saat itu telah memperoleh kata sepakat dengan Rosa mengenai fee di angka 5 persen dari total nilai kontrak, meminta Rosa menyetorkan uang muka sebanyak setengah dari nilai fee itu. Rosa sempat menolak.
Namun penolakan Rosa itu tak berlangsung lama, setelah Angie membalas dengan pernyataan bahwa ada perusahan-perusahaan lain yang bahkan sudah memberikan seluruh fee.
"Justru pada saat proses pembahasan anggaran agar mereka mempertahankan penuh anggaran yang kita giring ini. Karena perlu Ibu ketahui, pengusaha yang lain di depan sudah 100 persen," ujar Angie seperti ditirukan oleh jaksa Agus Salim dari KPK.
(/aan)











































