"Harapan saya Angie tetap tabah dan sabar menghadapi cobaan hidup," kata anggota Dewan Pembina PD, Hayono Isman, kepada detikcom, Kamis (6/9/2012).
Hayono mendorong Angie terbuka selama persidangan ke depan. Dia juga mendorong masyarakat menghormati proses hukum terhadap Angie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap ancaman 20 tahun penjara, pihak Angie menyatakan surat dakwaan jaksa kabur dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pekan depan.
Angie didakwa dengan jeratan pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Group yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan dalam rangka penggiringan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Tak hanya itu, uang tersebut juga untuk menggiring program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Angie diminta untuk dapat menyesuaikan permintaan harga anggaran dari Permai Grup.
(van/nrl)










































