"Saat ini masih anggota DPR sesuai aturan. Begitu Beliau menjadi terdakwa akan diproses pemberhentian sementara," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Menurut Prakosa, anggota DPR yang sudah menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara oleh BK. Namun, BK akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke pengadilan terkait status Angie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang ternyata status Angie sudah terdakwa maka mulai hari ini BK akan memproses pemberhentian sementara Angie.
"Saya kira minggu depan sudah bisa diproses pemberhentian sementaranya," imbuhnya.
(tor/aan)











































