BK: Pemberhentian Sementara Angie dari DPR Segera Diproses

BK: Pemberhentian Sementara Angie dari DPR Segera Diproses

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 11:09 WIB
BK: Pemberhentian Sementara Angie dari DPR Segera Diproses
Jakarta - Angelina Sondakh kini resmi menyandang status terdakwa kasus Wisma Atlet dan Kemendiknas. Badan Kehormatan (BK) DPR segera memproses pemberhentian sementara Angelina Sondakh sebagai anggota Dewan.

"Saat ini masih anggota DPR sesuai aturan. Begitu Beliau menjadi terdakwa akan diproses pemberhentian sementara," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Menurut Prakosa, anggota DPR yang sudah menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara oleh BK. Namun, BK akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke pengadilan terkait status Angie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses selanjutnya konfirmasi, bisa lisan, bisa juga website," ujarnya.

Jika memang ternyata status Angie sudah terdakwa maka mulai hari ini BK akan memproses pemberhentian sementara Angie.

"Saya kira minggu depan sudah bisa diproses pemberhentian sementaranya," imbuhnya.

(tor/aan)


Berita Terkait