Anak Oesman Sapta Odang Terancam Hukuman 20 Tahun
Rabu, 01 Sep 2004 12:06 WIB
Jakarta -
Aksi main todong pistol yang dilakukan Raja Sapta, putra Oesman Sapta Odang mendapatkan ganjaran berat. Raja ditahan dengan ancaman 20 tahun penjara. Bahkan bisa dimungkinkan lebih berat dibanding Parto Patrio. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani memyatakan, Raja ditahan karena memiliki senjata tanpa izin. Raja dikenai UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun. "Kalau Parto memiliki surat, tapi kalau Raja tidak. Jadi saya kira ancaman hukumannya mungkin lebih berat," kata Kapolda di sela-sela acara HUT Polwan ke-56 di Wisma Bayangkari, Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (1/9/2004). Polisi, tandas Firman, tidak akan terpengaruh dengan jabatan ayah Raja, Oesman Sapta yang menjadi Wakil Ketua MPR. Raja akan tetap diproses seperti warga masyarakat lainnya yang melanggar hukum. "Kepolisian tak melihat siapa ayahnya. Tapi perbuatannya yang melanggar hukum," kata Firman.Raja, Senin (30/8/2004) menodongkan pistol kepada satpam kafe Tee Box, Jl. Brawijaya, Jakarta. Saat itu Raja yang tengah mabuk diperingatkan satpam. Namun Raja malah naik pitam. Akhirnya anak Oesman Sapta itu dibekuk beramai-ramai dan diserahkan ke polisi.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































