Yuk, Melihat Cincin Umbu Seharga Rp 2 Miliar dan Jam Rolex Rp 120 Juta

Yuk, Melihat Cincin Umbu Seharga Rp 2 Miliar dan Jam Rolex Rp 120 Juta

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2012 10:27 WIB
Cincin Umbu seharga Rp 2 miliar (firvky/detikcom)
Jakarta - Setelah menjadi perbincangan hangat karena mengaku kehilangan perhiasan Rp 2,9 miliar di bagasi pesawat Lion Air, akhirnya Umbu S Samapaty angkat bicara. Ditemui detikcom di Coffee Bean, Senayan City dia membeberkan semua hal tentang dirinya.

Sambil sesekali menyeruput ice lemon tea yang dia pesan, advokat ini berbicara dengan penuh senyum. "Saya orangnya tidak suka pamer," kata Umbu, didampingi kuasa hukumnya Manuarang Manalu, Rabu (5/9/2012) kemarin.

Kepada detikcom, Umbu menegaskan bahwa dirinya memang gemar mengoleksi perhiasan, sepatu, baju batik dan dasi. Mengenakan perhiasan super mewah tersebut, Umbu pun terlihat bak raja. Lengan kirinya dibaluti jam tangan merk Rolex sedang lengan kanannya dilingkari sebuah gelang berlumuran emas putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena anda bertanya maka saya akan menjelaskan. Jam tangan saya ini harganya sekitar Rp 120 juta dan gelang saya emas putih seberat 250 gram murni," ujar Umbu sambil berberat hati menyebut harga barang yang dipakainya.

Jemari Umbu pun tak luput dari perhiasan super mewah. Sebuah cincin dengan batu berlian berwarna biru setia menempel di jari manis tangan kanannya. "Untuk cincin ini harganya sekitar Rp 2 miliar," ujar Umbu malu-malu.

Umbu yang juga anak mantan Bupati Sumba tahun 1960-an ini mengaku gemar mengoleksi perhiasan selepas masa kuliahnya. "Memang saya kolektor perhiasan, dasi sepatu dan lain-lain. Kalau dihitung sepatu saya bisa sampai 500-an," kisah penghobi olah raga berkuda ini.

Atas kehilangan barang miliknya, Umbu menggugat Lion Air. Tetapi Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar. Yaitu Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril karena merasa nama baik Lion Air tercemar.

"Pendidikan dia S2, sarjana hukum dan advokat. Orang umum saja enggak mungkin kayak gitu (menaruh barang berharga tanpa laporan)," ujar kuasa hukum Lion Air, Nusirwin.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads