Tjahjo datang di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/9/2012) sekitar pukul 09.20 WIB. Dia langsung masuk ke ruangan yang diperuntukkan untuk saksi.
Sementara itu, tak jauh dari ruangan tempat Tjaho berada, tepatnya di ruangan terdakwa, Miranda sudah lebih hadir.
Terdakwa kasus cek pelawat ini menunggu sidangnya dimulai sambil berbincang akrab dengan Angelina Sondakh, terdakwa kasus Wisma Atlet dan korupsi proyek di universitas yang akan menjalani sidang perdana pada hari ini.
Pada Senin kemarin, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo sebagai saksi untuk terdakwa Miranda Swaray Gultom. Hakim menganggap keterangan Tjahjo ada relevansinya dengan perkara suap cek pelawat yang tengah disidangkan.
"Walaupun saksi ini tidak ada dalam BAP. Mengingat saksi ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran materiil," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 September.
Permintaan untuk menghadirkan Tjahjo sudah diminta penasihat hukum Miranda pekan lalu. Keterangan Tjahjo dianggap Miranda penting karena Agus Condro dalam keterangannya mengaku pernah mendengar pernyataan Tjahjo mengenai kesediaan Miranda menyiapkan dana Rp 300-500 juta terkait pemilihan DGS BI.
"Karena Agus Condro mengatakan Tjahjo mengatakan demikian, tapi Dudhie tidak mendengar. Kewajiban jaksa membuktikan karena jaksa mendalilkan ada hubungan dengan statement Tjahjo," kata Miranda pekan lalu.
Di persidangan hari ini, politisi PDIP Emir Moeis yang kala itu duduk di Komisi IX DPR mengaku tidak pernah mendengar ada penyiapan dana dari Miranda untuk pemilihan DGS BI.
"Nggak pernah bicara uang," kata Emir menjawab pertanyaan hakim.
(/aan)











































