MK Gelar Sidang Gugatan UU Sumber Daya Air
Rabu, 01 Sep 2004 11:42 WIB
Jakarta - Untuk kesekian kali, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang judicial review tentang Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA). Kali ini gugatan diajukan pelanggan Thames PAM Jaya Suta Widhya.Sidang diketuai Majelis Hakim Harjono digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/9/2004). Gugatan serupa pernah diajukan Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Aair, Walhi, dan 870 warga masyarakat.Dalam gugatannya, pelanggan Thames PAM Jaya Suta Widhya yang didampingi kuasa hukum JJ Amstrong meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal dalam UU Sumber Daya Air, yakni pasal 9, pasal 26, pasal 27, pasal 45 dan pasal 46 UU No. 7 tahun 2004."Karena pasal-psal ini bisa memuluskan jalannya investor asing dalam menguasai air dan SDA itu berlawanan dengan pasal 33 UUD 1945," ungkap Suta.Menanggapi hal ini, majelis hakim meminta pemohon merevisi gugatannya. "Kami melihat argumen yang diajukan pihak pemohon tidak seimbang dan belum mendukung penjelasan dalam gugatan," kata Harjono."Kami juga meminta permohonan ini bisa digabung dengan permohonan lain yang sejenis," imbuhnya.Usai sidang, JJ Ammtrong menolak menggabungkan gugatan dengan permohonan lain. "Kita tidak akan bergabung karena dari sudut pandangnya saja sudah berbeda. Yang kami lakukan adalah menjalankan hak sebagai warga negara. Lebih baik kalah atau mundur sekalian," kata AmstrongMeski demikian, Amstrong menambahkan pihaknya akan melakukan revisi gugatan."Kalau soal perbaikan gugatan, itu in put yang bagus dan kami akan melakukan," ujarnya.
(aan/)











































