"Kalau pun toh disepakati untuk dilakukan denda atas ketidakhadiran dengan potong insentif, itu pun tidak perlu ada komitmen. Tapi jangan sampai dipermudah seolah bagi anggota DPR yang berduit, dengan membayar denda untuk bisa diterima kalau tidak masuk. Apa artinya pemotongan gaji, apa artinya Rp 2 juta dipotong bagi anggota DPR konglomerat. Karena itu ini harus dikembalikan kepada komitmen kita pada saat mencalonkan diri," kata Taufik kepada detikcom, Kamis (6/9/2012).
Wacana tersebut awalnya dilempar oleh Wakil Ketua Fraksi PD DPR Sutan Bhatoegana. Menurut Sutan, untuk membuat anggota DPR pembolos kapok, harus diterapkan sanksi tegas termasuk pemotongan gaji per harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini marilah kita bahas bersama-sama dalam revisi UU MD3, anggota DPR harus disiplin tepat waktu demi masyarakat yang kita wakili. Sehingga komitmen kedisiplinan ini sama-sama kita ikat tentu menjadi bagian dari pembahasan kita nanti," ujarnya.
Lalu sanksi apa yang dinilai cukup membuat anggota DPR lebih menghargai tugas luhurnya sebagai wakil rakyat?
"Tentunya bobot kualitas dan kuantitas harus kita pikirkan. Kuantitas tapi tidak berkualitas tidak memberikan bobot yang signifikan. Tentunya bobot keduanya ini harus dirumuskan dalam kaitan komitmen pribadi kita sebagai wakil rakyat," jawab Taufik.
(van/iqb)