Jaksa Minta Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Afriyani sebagai Pembunuh

Jaksa Minta Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Afriyani sebagai Pembunuh

Rivki - detikNews
Rabu, 05 Sep 2012 20:39 WIB
Jaksa Minta Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Afriyani sebagai Pembunuh
Afriyani (agung/detikcom)
Jakarta - Tidak hanya Afriyani yang melawan karena di hukum 15 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tamalia Roza juga mengajukan banding. JPU mengajukan banding karena meminta Pengadilan tinggi Jakarta menghukum Afriyani dengan pembunuh, bukan sebagai pelanggar lalu lintas.

"Kita tidak sependapat dengan hakim mengenai pasal yang diputuskan karena dakwaan primer kita adalah pasal 338 KUHP," kata Tamalia Roza kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Sebagaimana dimaksud, pasal 338 KUHP ialah pasal tentang pembunuhan. Sementara itu Afriyani sendiri divonis dengan pasal 310 dan 311 UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Jalan Raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kita ajukan ini karena kita tidak sependapat dengan pasal yang digunakan," ungkapnya.

Ketika disinggung, apakah upaya bandingnya akan diterima di pengadilan tinggi, Ia hanya bisa berharap diamini oleh majelis hakim banding. Berkali-kali dirinya menegaskan bahwa Afriyani layak dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Diterima atau ditolak, kita akan tetap ajukan ini ke Pengadilan Tinggi," tutup Roza.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, kecelakaan maut tersebut terjadi pada 22 Januari 2012 silam. Kejadian tersebut bermula saat Afriyani bersama teman-temannya minum vodka, bir dan sebagainya pada hari Sabtu (21/1) hingga dini hari. Lalu pada pukul 10.00 WIB siang dia meninggalkan Diskotik Stadium di Taman Sari, Jakarta Barat, dengan mobil Xenia.

Kondisi terdakwa lelah dan tidak tidur semalaman dan minum-minum alkohol. Setelah mobil Xenia nopol B 2479 XI datang, terdakwa langsung masuk mobil di jok pengemudi. Lalu ketika kendaraan melintas di Jalan Ridwan Rais, terdakwa melihat lampu traffic light berwarna hijau. Kemudian Afriyani memacu kecepatan kendaraan sekitar 91 km/jam sehingga kendaraan kehilangan kendali. Lalu mobil naik ke trotoar. Saat itu di trotoar terdapat rombongan pejalan kaki dan menyebabkan 9 orang meninggal dunia.

(rvk/asp)


Berita Terkait