"Harus ada sikap dari kejaksaan, mengenai bagaimana kasus ini. Kita berharap penanganan kasus ini sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/9/2012).
Meski berada di luar lingkaran sengketa perkara KPK dan Polri, Kejaksaan Agung juga nantinya akan terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, cepat atau lambat Polri akan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan, untuk dapat di sidangkan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersagka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.
Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.
(fjr/mok)











































