ย Menurut Jimly kita harus tetap menghormati keputusan Presiden tersebut. "Ya sudah itu tidak usah dipermasalahkanlah. Hormati saja apa yang sudah ditetapkan presiden. Itu kan solusi tapi sifatnya sementara," jelas Jimly ketika ditemui selepas menjadi nara sumber Seminar Multimedia Empat Pilar Kehidupan Berbangsa di SMAN 54, Jalan Jatinegara Timur IV, Jakarta Timur, Rabu (5/9/2012).
Menurut Jimly sekarang ini yang terpenting bukan mencari siapa yang salah tetapi segera melanjutkan tahapan proses pemilihan komisioner yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden SBY resmi memperpanjang masa tugas komisioner Komnas HAM. Keppres perpanjangan itu sudah ditandatangani pada Rabu (29/8) malam lalu.
Atas Keppres ini, Yusril berpendapat sebaiknya Keppres dikuatkan dengan mengeluarkan Perpu. Meskipun tanpa Perpu, komisoner Komnas HAM tetap dianggap sah. Pendapat Yusril ini senada dengan pakar hukum tata negara lainnya, Dr Irmanputra Sidin.
(asp/mok)










































