"Artinya kita akan menelusuri sejauh mana keberadaan pulau itu, kita akan tanyakan ke gubernurnya. Kita akan cek dulu seperti yang dulu pernah ada pulau mau dijual, ternyata disewakan. Jadi ini milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan, kita akan telusuri dan kami tolong diberi infonya," kata juru bicara Kemendagri Reydonnizar Moenok kepada detikcom, Rabu (5/9/2012).
Reydonnizar menegaskan, pulau-pulau milik NKRI tidak bisa diperjualbelikan. Hal tersebut dilindungi langsung oleh UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situs www.privatesislandonline.com memasang iklan penjualan pulau Gambar di Laut Jawa dan pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun melakukan pengecekan kepemilikan pulau tersebut.
Pulau Gambar menjadi salah satu pulau yang dijual dalam situs penjualan pulau pribadi dunia tersebut. Harga yang ditawarkan tergolong murah yakni USD 725 ribu atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500). Dalam informasi penjualannya, pulau itu disebutkan berada di kawasan Laut Jawa dengan luas 2,2 hektar.
Pulau Gambar dideskripsikan sebagai pulau unik yang masih 'perawan'. Dengan pantai indah yang mengelilinginya, pulau ini layak dijadikan sebuah hunian pribadi. Air laut di sekitar pulau relatif tenang dan dangkal. Para pengunjung bisa menyelam, snorkelling dan memancing. Sejumlah ikan dan lobster bisa ditemukan di tepi pantai.
Sementara pulau Gili Nanggu di Lombok yang memiliki luas 4,99 hektar itu ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar. Lokasinya yang berada di laut Bali jadi daya jual tersendiri. Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
Indonesia sudah lama melarang jual-beli pulau di Indonesia karena menyangkut kedaulatan negara. Pemerintah hanya memberi izin untuk menyewa demi kepentingan pariwisata.
(van/nrl)