"Kita hari ini melaporkan kampanye di luar jadwal yang menggunakan anggaran negara. Pagi tadi sudah kami abadikan spanduk, ini ada lambang Pemda DKI. Ini akan kita laporkan ke Panwaslu," ujar koordinator tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman.
Hal itu disampaikan dia di kantor Panwaslu, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012). Habib datang bersama 3 orang lainnya yakni M Said selaku sekretaris, Munatsir Mustaman, dan Ade Dwi Kurnia. Mereka kompak mengenakan kemeja kotak-kotak khas Jokowi-Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang seperti ini ada 5 sampai 6 titik, dari Cempaka Putih sampai Senen. Ini melanggar UU No 32 tahun 2004 pasal 78 ayat 1 huruf h tentang larangan kampanye menggunakan anggaran dan fasilitas daerah. Juga pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal," papar Habib.
Dia berharap Panwaslu segera mengambil sikap terkait laporan tersebut. "Tentu saja Panwaslu harus menertibkan dan mencopot spanduk-spanduk itu," lanjutnya.
Menurut Habib, apa yang dilakukannya bukanlah reaksi balasan terhadap laporan Timses Foke-Nara terkait kampanye Jokowi di televisi. "Perlu kami tegaskan ini bukan serangan balasan atas laporan timses Foke-Nara. Kami hanya ingin perlakuan yang sama terhadap spanduk-spanduk bergambar Foke," harapnya.
Rombongan kecil itu diterima Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah. Ramdansyah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga mengkaji laporan yang masuk.
"Kita akan kaji. Kalu memang hari spanduk masih ada. Dalam kampanye dilarang menggunakan sarana dan prasarana pemerintah. Kalau memang ini terkait pelanggran administrasi, kami akan bersurat kepada KPU," jelas dia.
(/)










































