Pendukung Jokowi Adukan Spanduk Foke-Nara ke Panwaslu

Pendukung Jokowi Adukan Spanduk Foke-Nara ke Panwaslu

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 05 Sep 2012 13:11 WIB
Pendukung Jokowi Adukan Spanduk Foke-Nara ke Panwaslu
Jakarta - Empat orang yang mengatasnamakan tim advokat Jakarta Baru, pendukung Jokowi-Ahok, menyambangi Panwaslu DKI Jakarta. Mereka mengadukan keberadaan spanduk Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) yang dinilai melanggar ketentuan.

"Kita hari ini melaporkan kampanye di luar jadwal yang menggunakan anggaran negara. Pagi tadi sudah kami abadikan spanduk, ini ada lambang Pemda DKI. Ini akan kita laporkan ke Panwaslu," ujar koordinator tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman.

Hal itu disampaikan dia di kantor Panwaslu, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012). Habib datang bersama 3 orang lainnya yakni M Said selaku sekretaris, Munatsir Mustaman, dan Ade Dwi Kurnia. Mereka kompak mengenakan kemeja kotak-kotak khas Jokowi-Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib pun menunjukkan foto spanduk yang dia maksud. Dalam foto terdapat gambar spanduk bertuliskan 'Lebaran di Kampung Betawi, Bersatu untuk Jakarta'. Dalam spanduk juga terdapat gambar Foke dan Nara, serta logo Pemda DKI di pojok kanan atas. Spanduk tersebut merupakan undangan silaturahim pada 9 dan 10 September.

"Yang seperti ini ada 5 sampai 6 titik, dari Cempaka Putih sampai Senen. Ini melanggar UU No 32 tahun 2004 pasal 78 ayat 1 huruf h tentang larangan kampanye menggunakan anggaran dan fasilitas daerah. Juga pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal," papar Habib.

Dia berharap Panwaslu segera mengambil sikap terkait laporan tersebut. "Tentu saja Panwaslu harus menertibkan dan mencopot spanduk-spanduk itu," lanjutnya.

Menurut Habib, apa yang dilakukannya bukanlah reaksi balasan terhadap laporan Timses Foke-Nara terkait kampanye Jokowi di televisi. "Perlu kami tegaskan ini bukan serangan balasan atas laporan timses Foke-Nara. Kami hanya ingin perlakuan yang sama terhadap spanduk-spanduk bergambar Foke," harapnya.

Rombongan kecil itu diterima Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah. Ramdansyah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga mengkaji laporan yang masuk.

"Kita akan kaji. Kalu memang hari spanduk masih ada. Dalam kampanye dilarang menggunakan sarana dan prasarana pemerintah. Kalau memang ini terkait pelanggran administrasi, kami akan bersurat kepada KPU," jelas dia.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini