Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Bambang Handoko, mengatakan Yohanes tercatat sebagai warga Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia sehari-hari bekerja mengumpulkan barang bekas dan plastik di pasar.
Yohanes mengambil tabung gas milik tukang mi ayam yang sedang berjualan di depan Universitas Binus di Jalan Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (5/9/2012) sekitar pukul 08.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, Yohanes terancam dijerat pasal 362, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Yohanes kini mendekam di bui. Ia juga mengaku pernah berniat mengambil satu unit handphone BlackBerry. Namun, niat itu diurungkannya karena takut ketahuan si pemilik.
"Saya khilaf, mau pulang ke Kalimantan (Dayak) untuk bertemu istri dan anak saya satu-satunya," ujar Yohanes.
(spt/aan)










































