"Ya karena memang sekarang, kita nggak bisa tangkap orang sembarangan. Jadi lihatnya di situ. Bukan lemah intelijen. Intelijen tidak bisa lagi bertindak seperti tangkap orang. Itu yang boleh menangkap aparat penegak hukum," kata Djoko usai melepas keberangkatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Mongol dan Rusia di di VVIP Room Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Di era sebelumnya, kata Djoko, intelijen dapat menangkap seorang yang dicurigai berdasar data dan informasi semata. Bahkan, tentara bisa melakukan tindakan penangkapan seseorang yang dianggap kriminal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan praktek tersebut tidak bisa diteruskan pada era demokrasi. Di aturan dan UU berlaku saat ini mewajibkan aparat hukum punya bukti-bukti kuat untuk menangkap seorang yang diduga bagian dari kelompok terorisme.
"Harus benar-benar suspect dan ada jaringannya. Terbukti ada tindakan-tindakannya yang memang harus ditindak secara hukum," papar mantan Panglima TNI ini.
Menurut dia, intelijen bertugas memasok data pihak yang dicurigainya kepada aparat keamanan untuk kemudian menindaklanjutinya dengan upaya penegakan hukum.
"Kita tidak bisa bertindak secara intelijen. Kita harus bertindak secara hukum. Hukum itu harus ada fakta, data bahwa benar ada perbuatannya," tegasnya.
(lh/aan)











































