"THR kemarin yang sempat tertunda akhirnya kami tutupi dengan pos gaji bulan ini. Sekarang kami pasrah, bagaimana nanti kebijakan dari BLU untuk membantu mencarikan solusinya," kata Direktur Operasional PT JET, Payaman Manik, saat ditemui di kantornya, di Terminal Bus TransJ Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu (5/9/2012).
Menurut Payaman, permasalahan tersebut bermula dari tidak berimbangnya penyesuaian upah yang dilakukan perusahaan dengan pemberian upah (fee) per kilometer yang diterima PT JET dari Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta sebagai regulator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Payaman keberatan terhadap fee per kilometer dan sudah disampaikan sejak tahun 2007.
"Dan sudah delapan kali kami layangkan surat ke BLU, tapi tidak ditanggapi," tutur Payaman.
Akibat tidak ditemukan solusi yang tepat antara PT JET dengan BLU mengenai upah per km, utang PT JET kepada pihak ketiga membengkak hingga lebih dari Rp 13 miliar.
"Akibatnya kami terpaksa membawa permasalahan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor perkara 448 tentang penyesuaian upah. Kemarin telah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi, sehingga BLU dapat memperbaiki poin-poin dalam penyesuaian fee.
Dan kami dapat membayarkan upah karyawan untuk bulan Agustus sesuai UMP," lanjutnya.
Payaman mengkhawatirkan jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan, dapat berdampak pada karyawan. Dia pun hanya bisa pasrah jika para karyawan melakukan protes terhadap keadaan ini.
"Ini pasti akan ada dampaknya. Bagaimana mereka bekerja tapi tidak digaji, tapi kita tidak punya kemampuan untuk melunasinya. Kalau begini mungkin karyawan akan protes," ujarnya pasrah.
(nwy/nrl)











































