Kasus Wa Ode, KPK Telisik Peran Fahd Rafiq Lewat Sekjen DPR

Kasus Wa Ode, KPK Telisik Peran Fahd Rafiq Lewat Sekjen DPR

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2012 10:45 WIB
Jakarta - Setelah berkas Wa Ode Nurhayati dibawa ke pengadilan, KPK kini fokus menggarap berkas tersangka kasus DPID Fahd Rafiq. Untuk mendalami peran Fahd ini, KPK memanggil Sekjen DPR Nining Indra Saleh.

"Sekjen DPR dipanggil untuk perkara pemberian hadiah pada pengurusan anggaran DPID," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Yang menarik, selama ini Nining Indra Saleh selalu dipanggil KPK sebagai saksi untuk anggota dewan ataupun mantan anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu dalam kaitan apa Nining dipanggil untuk Fahd yang merupakan seorang swasta? Ada informasi yang menyebutkan bahwa penyidik hendak mengkonfirmasi mengenai status pengurus MKGR ini, yang disebut-sebut sebagai staf ahli salah satu unsur pimpinan DPR.

Wa Ode Nurhayati, didakwa menerima duit Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman. Ketiganya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu.

Duit itu diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abraham Rp 400 juta. Uang itu diberikan agar Nurhayati memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 triliun.

Politikus Partai Amanat Nasional itu juga dijerat jaksa dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencucian Uang terkait kepemilikan duit sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI. Duit itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk duit Rp 6,25 miliar dari Haris.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads