Menteri Kelautan: Pulau di Indonesia Tidak Diperjualbelikan

Menteri Kelautan: Pulau di Indonesia Tidak Diperjualbelikan

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2012 10:33 WIB
Jakarta - Menteri Kelautan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan pulau-pulau tak berpenghuni di Indonesia tidak diperjualbelikan. Kepemilikan asing hanya sebatas sertifikat tanah atau sewa lahan.

"Ya nanti tinggal pulau itu ada sertifikat tanahnya milik swasta atau tidak. Kalau seperti Pulau Bali itu boleh dibeli tapi bukan pulaunya, hanya tanahnya untuk dibuat vila atau semacamnya," kata Sharif kepada detikcom, Rabu (5/9/2012).

Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggungjawab penuh terhadap sejumlah pulau terluar di Indonesia. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan masih melakukan pendataan mengenai Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang dijual di situs www.privatesislandonline.com.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pulau Gambar menjadi salah satu pulau yang dijual dalam situs penjualan pulau pribadi dunia tersebut. Harga yang ditawarkan tergolong murah yakni US$ 725 ribu atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs 1 US$ = Rp 9.500). Dalam informasi penjualannya, pulau itu disebutkan berada di kawasan Laut Jawa dengan luas 2,2 hektar.

Pulau Gambar dideskripsikan sebagai pulau unik yang masih 'perawan'. Dengan pantai indah yang mengelilinginya, pulau ini layak dijadikan sebuah hunian pribadi. Air laut di sekitar pulau relatif tenang dan dangkal. Para pengunjung bisa menyelam, snorkelling dan memancing. Sejumlah ikan dan lobster bisa ditemukan di tepi pantai.

Sang pemilik pulau tidak hanya menawarkan Pulau Gambar. Bila ada peminat, dia juga menawarkan pulau di sebelahnya, namun tak disebutkan nama pulau tersebut. Untuk pihak yang berminat, Pulau Gambar tidak hanya ditawarkan untuk dijual, namun juga diinvestasikan.

Sementara Pulau Gili Nanggu di Lombok yang memiliki luas 4,99 hektar itu ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar. Lokasinya yang berada di laut Bali jadi daya jual tersendiri. Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.

Tidak disebutkan dengan jelas, siapa pemilik kedua pulau itu sebelumnya. Termasuk apakah bisa juga disewakan atau sekadar menjual saham.

Indonesia sudah lama melarang jual-beli pulau di Indonesia karena menyangkut kedaulatan negara. Pemerintah hanya memberi izin untuk menyewa demi kepentingan pariwisata.

(van/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads