Kuasa hukum CV Saka Export, Indra Sahnun Lubis, mengaku baru mengetahui pihaknya menang melawan perusahaan penerbangan swasta nasional terbesar, Lion Air. Dia pun meminta Lion Air untuk menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yaitu membayar US$ 25 ribu dan meminta maaf kepada CV Saka Export di media cetak harian Jakarta dan Yogyakarta.
"Itu kan sudah keluar putusan kasasinya, maka Lion Air harus minta maaf dan menjalankan putusan itu," kata Indra saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/9/2012).
Indra belum mengetahui putusan kasasi meski telah diputus 2 tahun lalu. Menurut Indra, karena putusan tersebut bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka putusan itu harus segera dilaksanakan meskipun pihak lawan mengajukan peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga pengacara John Kei ini juga mengaku belum pernah bertemu dengan Lion Air untuk membahas putusan kasasi ini. Indra selaku kuasa hukum pemenang perkara dalam waktu dekat akan bertemu dengan perusahaan berlogo singa terbang ini untuk membahas eksekusi kasasi ini.
"Seharunya nanti kedua pihak bertemu untuk membahas hal itu," ujar Indra.
Menanggapi putusan ini, pihak Lion Air ternyata juga mengaku belum mengetahui kekalahan tersebut.
"Kita malah belum tahu kasasi MA tersebut. Saya tidak bisa komentar sebab putusannya saja kami belum membaca. Apa saja isinya, apa pertimbangannya dan apa amar putusannya," kata pengacara Lion Air, Nusirwin.
Kasus ini bermula, perusahaan ekspedisi CV Saka Export mendapat proyek pengiriman bantuan untuk korban gempa Aceh dari Kedutaan Besar Turki di Indonesia. Lantas CV Saka Export mencarter pesawat Lion Air jenis Boeing 737-400 untuk rute Yogyakarta-Aceh. Namun pada kenyatannya, Lion Air menyediakan pesawat MD 90.
Atas kejadian tersebut, CV Saka Export pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gayung bersambut sebab pada 25 Juni 2008, PN Jakpus mengabulkan gugatan dan menghukum Lion Air sebesar US$ 31 ribu. Lion air juga harus meminta maaf melalui pemasangan iklan di harian nasional yang terbit di Jakarta dan Yogyakarta.
Putusan ini dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetapi MA membatalkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. MA menghukum Lion Air membayar ganti rugi US $ 25 ribu (kurs sekarang setara Rp 240 juta) dan permohonan maaf di media cetak Jakarta dan Yogyakarta.
(/)










































