Kasus Simulator SIM, KPK Panggil 2 Perwira Polri Lagi

Kasus Simulator SIM, KPK Panggil 2 Perwira Polri Lagi

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2012 09:57 WIB
Kasus Simulator SIM, KPK Panggil 2 Perwira Polri Lagi
Jakarta - Para perwira Polri harus wira wiri memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus simulator SIM. Kompol Endah Purwaningsih dan Kompol Ni Nyoman Suwartini kali ini dimintai keterangan lagi.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara pengadaan driving simulator di Korlantas Mabes Polri," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/9/2012).

Setidaknya sampai pukul 09.30 WIB, dua perwira tersebut belum sampai di kantor KPK. Ini merupakan panggilan kedua bagi Kompol Endah Purwaningsih dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya memeriksa AKBP Indra Darmawan Irianto dan AKBP Susilo Wardono.

Sedangkan pada pekan lalu, KPK juga telah memeriksa empat perwira sebagai saksi untuk Irjen Djoko yakni AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Ni Nyoman Sumartini, Kompol Endah Purwaningsih, dan AKBP Wisnu Buddhaya.

Sebelumnya mereka sempat tak hadir dalam panggilan pertama karena ada masalah administrasi.

Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.

Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.

Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads