"Kami akan mengajukan banding," kata kuasa hukum Afriyani, Efrizal, saat dihubungi wartawan, Selasa (4/9/2012).
Rencananya, Afriyani akan melayangkan perlawanan banding hari ini. Namun wanita berbadan subur ini kasih mempelajari pertimbangan hukuman mengapa dia dihukum 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun materi perlawanan hukum lewat banding yaitu hukuman yang melebihi maksimal lamanya ancaman penjara dalam UU. Dalam bandingnya, Efrizal akan mempertanyakan alasan penambahan 3 tahun dari ancaman maksimal. Ia berharap agar kliennya dapat diringankan ataupun bebas.
"Dia kan dijerat pasal 310 dan 311 UU Lalu-Lintas dan hukuman maksimal 12 tahun, kenapa ini 15 tahun?" ujar Efrizal.
"Kalau alasannya karena narkoba, ini kan jelas salah karena narkobanya sendiri belum terbukti dan masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)," papar Efrizal menyudahi pembicaraan.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, kecelakaan maut tersebut terjadi pada 22 Januari 2012 silam. Kejadian tersebut bermula saat Afriyani bersama teman-temannya minum vodka, bir dan sebagainya pada hari Sabtu (21/1) hingga dini hari. Lalu pada pukul 10.00 WIB siang dia meninggalkan Diskotik Stadium di Taman Sari, Jakarta Barat, dengan mobil Xenia.
Kondisi terdakwa lelah dan tidak tidur semalaman dan minum-minum alkohol. Setelah mobil Xenia nopol B 2479 XI datang, terdakwa langsung masuk mobil di jok pengemudi. Lalu ketika kendaraan melintas di Jalan Ridwan Rais, terdakwa melihat lampu traffic light berwarna hijau. Kemudian Afriyani memacu kecepatan kendaraan sekitar 91 km/jam sehingga kendaraan kehilangan kendali. Lalu mobil naik ke trotoar. Saat itu di trotoar terdapat rombongan pejalan kaki dan menyebabkan 9 orang meninggal dunia.
(asp/mad)











































