4 Perubahan Aturan KPU Pasca Putusan MK Soal Pemilu

4 Perubahan Aturan KPU Pasca Putusan MK Soal Pemilu

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 19:05 WIB
4 Perubahan Aturan KPU Pasca Putusan MK Soal Pemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat empat perubahan aturan mengenai syarat pendaftaran partai pemilu pada Pemilu 2014. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi sejumlah pasal di UU Pemilu.

Untuk menggodok aturan baru ini, KPU menggelar rapat bersama pemerintah dan DPR terlebih dahulu. Setelah itu, ketua KPU Husni Kamal Manik, dan sejumlah komisioner seperti Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Nafis Gumay dan Arief Budiman menggelar jumpa pers di media center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).

"Berkenaan dengan pasca-putusan MK, dan berkenaan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tahun 7 dan nomor 8 tahun 2012, ada perubahan secara substansi. Hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah kita plenokan pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Ferry, salah seorang komisioner.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Husni Kamal Manik kemudian membeberkan empat poin perubahan aturan itu. Berikut aturannya:

1. Menyangkut sub tahapan dalam verifikasi dengan penetapan parpol, proses pendaftaran berlangsung sampai 7 September 2012. Kami tidak akan menerima pendaftaran setelah pukul 16.00 WIB.

2. Partai politik yang sudah terdaftar harus memenuhi 17 item dokumen yang diatur dalam peraturan KPU no 8 tahun 2012.

3. Untuk memenuhi asas keadilan, maka KPU menambah jadwal untuk partai politik guna melengkapi berkas hingga 29 September 2012, untuk melengkapi persyaratan pendaftaran. Melengkapi ya, bukan menambah dokumen. Tidak ada pembedaan parpol, antara yang duduk di DPR, yang pernah ikut pemilu dan parpol baru, semua sama.

4. Penyertaan 30 persen kuota keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di kabupaten/kota jika tidak terpenuhi harus memberi keterangan tentang tidak terpenuhinya peraturan tersebut.

(mad/nrl)


Berita Terkait