Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PN Denpasar Berakhir Ricuh

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PN Denpasar Berakhir Ricuh

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 18:39 WIB
Denpasar - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jl Sudirman yang mengagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Kampial, Nusa Dua, berakhir ricuh. Keluarga korban histeris dan mengejar terdakwa, pasangan suami istri Heru Hendriyanto (27) Ni Putu Anita Sukradewi (22).

Meski sudah mendapatkan pengamanan dari petugas kepolisian, amarah keluarga korban tidak dapat dibendung. Keluarga korban mengejar kedua terdakwa hingga akhirnya berhasil melepaskan pukulan ke kepala Heru.

Tak sampai di situ, keluarga korban terus mengejar kedua terdakwa sambil memaki-maki. Ibu korban, Ketut Resika, tidak kuat menahan amarahnya dan berteriak histeris hingga akhirnya roboh di lantai sambil menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, jaksa Eddy Artha Wijaya menjerat kedua terdakwa dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kasus pembunuhan ini bermula dari rasa sakit hati terdakwa terhadap korban, keluarga Purnabawa. Atas dasar tersebut, terdakwa bersama eksekutor kemudian menghabisi Purnabawa, kemudian istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anaknya Ni Wayan Krisna Ayu Dewi (9) di rumahnya Kampial Residence II, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada 14 Pebruari 2012 lalu. Tiga eksekutor lainnya juga terancam hukuman yang sama.

(gds/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads