Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Pramudjo menjelaskan pemerintah yang diwakili kementeriannya bersama Banggar DPR membahas anggaran DPID pada Oktober 2010. Penerima alokasi DPID adalah daerah yang diusulkan menerima dan memenuhi kriteria dilihat dari kemampuan keuangan daerahnya.
"Kemampuan keuangan tinggi, sedang, rendah dan rendah sekali," kata Pramudjo saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Banggar DPR mencoret sejumlah daerah sebagai penerima DPID. "Mengenai jumlah daerah (penerima) dari pemerintah 398, hasil Banggar 297," sebutnya.
Namun Pramudjo mengatakan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur wewenang penentu daerah penerima DPID. "Tidak ada peraturan demikian, karena hak budget ada di pemerintah dan DPR," katanya.
Atas pencoretan ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengirim surat ke DPR menanyakan alasan pencoretan daerah tersebut. Ada 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang dicoret sebagai penerima DPID. "Pemerintah mempertanyakan ada 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang ada usulan dan memenuhi kriteri tapi tidak mendapat alokasi," jelas Pramudjo.
DPR membalas surat Menkeu yang intinya menyebut keputusan menetapkan 297 daerah penerima sudah menjadi ketetapan. "Sudah final dan tidak dapat digugat lagi," ujarnya.
Mendapat jawaban ini, pemerintah pun menyetujui 297 daerah penerima alokasi DPID sebagai keputusan bersama dengan DPR. "Kebijakan pemerintah untuk menerima hasil itu. Akhirnya menjadi kesepakatan bersama," kata Pramudjo.
(fdn/fjp)