Saksi: Banggar Putuskan Daerah Penerima DPID

Saksi: Banggar Putuskan Daerah Penerima DPID

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 16:42 WIB
Jakarta - Badan Anggaran DPR mencoret 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota dari daftar penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Padahal pemerintah mengganggap ke-32 daerah tersebut memenuhi kriteria untuk mendapat alokasi DPID.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Pramudjo menjelaskan pemerintah yang diwakili kementeriannya bersama Banggar DPR membahas anggaran DPID pada Oktober 2010. Penerima alokasi DPID adalah daerah yang diusulkan menerima dan memenuhi kriteria dilihat dari kemampuan keuangan daerahnya.

"Kemampuan keuangan tinggi, sedang, rendah dan rendah sekali," kata Pramudjo saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan dalam rapat di Wisma DPR, Cikopo, Jawa Barat pada 11 Oktober 2011, pemerintah hanya menyerahkan simulasi yakni daftar 398 daerah penerima sesuai dengan kriteria yang disepakati. "Hanya diserahkan ke Banggar," ujarnya.

Tapi Banggar DPR mencoret sejumlah daerah sebagai penerima DPID. "Mengenai jumlah daerah (penerima) dari pemerintah 398, hasil Banggar 297," sebutnya.

Namun Pramudjo mengatakan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur wewenang penentu daerah penerima DPID. "Tidak ada peraturan demikian, karena hak budget ada di pemerintah dan DPR," katanya.

Atas pencoretan ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengirim surat ke DPR menanyakan alasan pencoretan daerah tersebut. Ada 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang dicoret sebagai penerima DPID. "Pemerintah mempertanyakan ada 3 provinsi dan 29 kabupaten/kota yang ada usulan dan memenuhi kriteri tapi tidak mendapat alokasi," jelas Pramudjo.

DPR membalas surat Menkeu yang intinya menyebut keputusan menetapkan 297 daerah penerima sudah menjadi ketetapan. "Sudah final dan tidak dapat digugat lagi," ujarnya.

Mendapat jawaban ini, pemerintah pun menyetujui 297 daerah penerima alokasi DPID sebagai keputusan bersama dengan DPR. "Kebijakan pemerintah untuk menerima hasil itu. Akhirnya menjadi kesepakatan bersama," kata Pramudjo.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads