Di lokasi terlihat anggota PP berseragam loreng hitam dan jingga. Mereka mengikuti jalannya sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut.
Sementara di tempat yang sama, puluhan polisi berseragam dan bersenjata lengkap memantau. Kabag Ops Polresta Depok Kompol Suratno memastikan pengamanan tidak terlalu berlebihan. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan PN Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan terbuka yang dipimpin ketua majelis hakim Cepi Iskandar dengan anggota Iman Lukmanul Hakim dan Nenny Yulianny dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 14.00, sidang masih berlangsung masih berlangsung.
Ke-5 anggota ormas mengeroyok anggota Bareskrim Mabes Polri Aiptu Yulian Rosyad (47) di Citayam, Cipayung Jaya, Kota Depok, beberapa bulan lalu. Menurut informasi, insiden itu terjadi di dekat pesta pernikahan warga. Yulian menegur ke-5 terdakwa agar tidak terlalu keras jika bicara di telepon. Teguran itu membuat ke-5 orang tersinggung. Yulian pun dikeroyok.
(trw/trw)










































