"Kalau tidak hadir dengan tanpa melampirkan surat izin, maka kami setuju ada sanksi yang tegas. Kalau opsinya dengan potong gaji maka uangnya nanti disalurkan untuk bantuan sosial," kata Sekretaris FPPP DPR, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Selasa (4/9/2012).
Selama ini, menurut Arwani, DPR sebenarnya telah memberlakukan aturan yang ketat menyangkut perizinan anggota DPR yang tidak mengikuti rapat paripurna DPR. Arwani memastikan anggota FPPP DPR hanya diperkenankan tidak hadir di rapat paripurna dengan alasan yang sangat jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana mendorong CCTV yang terpasang di lingkungan DPR harus diarahkan untuk memantau kehadiran anggota DPR dalam rapat-rapat. Kemudian setiap bulan harus ada laporannya, anggota pembolos harus dipotong gajinya Rp 2 juta per hari.
"Dipotong gajinya sesuai dengan per harinya berapa dia dibayar. Katakanlah per hari dipotong Rp 2 juta. Ini perlu diterapkan dalam rapat komisi dan rapat paripurna, itu diadakan baru nge-per," ujar politisi yang terkenal dengan ungkapan "ngeri-ngeri sedap" ini.
(van/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini