Ahli Hukum Tata Negara: Pilkada DKI Jakarta Dua Putaran Tidak Logis

Ahli Hukum Tata Negara: Pilkada DKI Jakarta Dua Putaran Tidak Logis

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 13:50 WIB
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ahli hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin berpendapat alasan memenangkan Pilkada DKI Jakarta dengan angka 50 persen plus satu tidak logis. Jika alasannya karena Jakarta sebagai daerah khusus maka hal tersebut dinilai bukan alasan yang tepat.

"Dalam logika pembentukan UU, tidak berarti sebuah daerah itu khusus, maka peraturannya juga berbeda dengan lainnya," kata Irman usai memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Menurut Irman peraturan Pilkada DKI Jakarta boleh berbeda asalkan ada alasan yang logis. Sebab angka 50 persen bukanlah angka mutlak untuk menjalankan kekhususan DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DKI boleh berbeda karena khusus, tapi harus ada alasan yang bisa menghubungkan kenapa dia berbeda dengan kekhususannya," papar Irman.

Dia menyontohkan, provinsi Yogyakarta yang juga khusus tetapi bisa menjalankan pemerintahan tanpa mewajibkan Pemilihan Gubernurnya memiliki suara 50 persen.

"Menurut saya dua alasan yaitu multicultural dan legitimasi yang kuat bukanlah jawaban yang tepat sehingga DKI Jakarta harus 50 persen," imbuhnya,

Sebelumnya, 3 Warga Jakarta yang menginginkan Pilgub cukup satu putaran saja menggugat ke MK. Menurut mereka, pemilu 2 putaran hanya akan menghamburkan uang APBD. Oleh karena itu mereka mengajukan uji materiil UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta.


(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads