"Dalam logika pembentukan UU, tidak berarti sebuah daerah itu khusus, maka peraturannya juga berbeda dengan lainnya," kata Irman usai memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Menurut Irman peraturan Pilkada DKI Jakarta boleh berbeda asalkan ada alasan yang logis. Sebab angka 50 persen bukanlah angka mutlak untuk menjalankan kekhususan DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyontohkan, provinsi Yogyakarta yang juga khusus tetapi bisa menjalankan pemerintahan tanpa mewajibkan Pemilihan Gubernurnya memiliki suara 50 persen.
"Menurut saya dua alasan yaitu multicultural dan legitimasi yang kuat bukanlah jawaban yang tepat sehingga DKI Jakarta harus 50 persen," imbuhnya,
Sebelumnya, 3 Warga Jakarta yang menginginkan Pilgub cukup satu putaran saja menggugat ke MK. Menurut mereka, pemilu 2 putaran hanya akan menghamburkan uang APBD. Oleh karena itu mereka mengajukan uji materiil UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini