Saan mengusulkan agar sanksi bagi anggota DPR pembolos dimasukkan ke dalam UU MPR DPD, DPR dan DPRD (MD3).
"Sanksi bisa dimasukkan ke UU MD3, sanksi yang lebih tegas," kata Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BK bisa memberi usulan agar dia dipindah komisi. Kalau dia masih bandel, BK bisa mengusulkan untuk di PAW," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua FPD Sutan Bhatoegana melontarkan usulan menarik terkait sanksi bagi anggota DPR yang hobi membolos. Dia mengusulkan agar para pembolos dipotong gajinya Rp 2 juta per hari dia membolos.
"Dipotong gajinya sesuai dengan per harinya berapa dia dibayar. Katakanlah per hari dipotong Rp 2 juta. Ini perlu diterapkan dalam rapat komisi dan rapat paripurna, itu diadakan, baru ngeper," tegas Sutan.
(trq/fjp)