"Kalau mau bikin peraturan sama-sama kita sepakat, hadir atau tidak dipantau CCTV kemudian per bulan Sekjen dan Pimpinan DPR akan melihat. Setiap ketahuan tidak hadir harus dipotong gajinya," kata Bhatoegana kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Menurut Bhatoegana dalam revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) nantinya harus diatur hal ini. Jadi jumlah potongan disesuaikan dengan jumlah anggota DPR tersebut tidak ikut rapat dengan alasan apapun.
"Dipotong dajinya sesuai dengan per harinya berapa dia dibayar. Katakanlah per hari dipotong Rp 2 juta. Ini perlu diterapkan dalam rapat komisi dan rapat paripurna, itu diadakan baru ngeper," tegas Bhatoegana.
Bhatoegana menyadari wacana ini akan menuai protes anggota DPR lainnya. Namun menurut Bhatoegana, kinerja DPR memang harus didongkrak dengan cara-cara yang memang membuat ngeper anggota DPR pembolos.
"Saya pikir wacana itu tidak populer dan malah orang benci sama saya. Bayangkan baru ngomong agar yang tiga kali bolos dipecat saja orang sudah serang saya di twitter, ngantem saya, Sutan saja dipecat ngapain urusin orang," keluh Bhatoegana.
(van/ndr)











































