"Menurut hemat BAKN DPR RI, sebagai ujung tombak pendidikan di Indonesia, seharusnyalah perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi pelopor dalam akuntabilitas keuangan negara, termasuk salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata anggota BAKN, Eva Kusuma Sundari, mengutip bagian kesimpulan telaah BAKN DPR yang telah diserahkan ke Komisi X DPR dan Kemendiknas.
Hal ini disampaikan Eva kepada detikcom, Selasa (4/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki buruknya tata kelola proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lebih khusus pengadaan barang di Perguruan Tinggi Negeri. Penyimpangan proses pengadaan barang di PTN antara lain terjadi pada Proses Penganggaran, Proses Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang, Pemanfaatan Hasil Pengadaan Barang serta Penggunaan Rekening.
Β
2. Memberikan teguran/mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Negeri yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang agar selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melakukan pengawasan yang efektif kepada Perguruan Tinggi Negeri, sehingga dapat mengeliminasi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang
4. Membangun Sistem Pengadaan Barang dan Jasa memakai IT yaitu E-Procurement
(van/nrl)











































