"Satu sisi pemukulan salah. Pasti semua orang kesal karena terlambat, tapi jangan main pukul. Jangan main hakim sendiri," kata Kepala Humas Kemenhub Bambang S Ervan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2012).
Karena itu juga, Bambang menegaskan, pihak maskapai juga mesti mawas diri. Jangan sampai ada keterlambatan yang menyebabkan penumpang kesal. Kalaupun ada keterlambatan harus dijelaskan dengan gamblang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga menjelaskan, walaupun penumpang sudah duduk di dalam pesawat berjam-jam, tetap berhak mendapat kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Keterlambatan dihitung hingga pesawat take off.
"Intinya komunikasi, how to make complaint to be compliment. Semua bisa dijelaskan," terangnya.
Dan kalau pun penumpang tidak puas dengan penjelasan dan kompensasi yang diberikan, penumpang diperkenankan menempun jalur lain sesuai UU Perlindungan Konsumen. Tetapi tetap jangan menggunakan kekerasan.
"Silakan ditempuh, ada UU Perlindungan Konsumen," tuturnya.
Letkol SG pada Senin (3/9) memukul dua petugas check-in Lion Air karena kesal hampir 2 jam menunggu di dalam pesawat JT 748 rute Jakarta ke Surabaya. Pesawat yang seharusnya terbang pukul 06.00 WIB, tidak juga terbang.
Pihak Lion Air beralasan ada kerusakan di pesawat. Tapi yang membuat penumpang kesal, mereka diminta menunggu di dalam pesawat. SG lalu turun dari pesawat dan mendatangi petugas di bagian check-in. Ia menanyakan keberadaan duty manager Lion Air. Namun jawaban yang ia terima dari petugas tidak memuaskan. Hingga kemudian terjadilah peristiwa pemukulan itu. Korban pemukulan lantas melaporkan insiden ini ke polisi.
(ndr/nrl)











































