Dalam catatan detikcom, Selasa (4/9/2012), perusahaan berlogo kepala singa ini pernah digugat Rp 10 miliar oleh pengusaha De Neve Mizan Allan. Pengusaha di bidang otomotif ini menuduh Lion Air telah melakukan refund tiket pesawat miliknya tanpa persetujuannya.
Tidak terima, lalu Lion Air menggugat balik penumpang tersebut. Lion Air menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta. Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp 11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$ 36,6 dan menuntut ganti rugi gaji pilot senilai US$73,3 dan biaya extend bandara Rp 1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan De Neve Mizan Allan yang diwakili dari kantor hukum OC Kaligis ditolak karena salah mengajukan materi gugatan. Menurut OC Kaligis, perbuatan Lion Air merupakan perbuatan melawan hukum tetapi menurut hakim adalah wanprestasi.
Selain masalah teknis, Lion Air juga pernah digugat karena memperlakukan penumpang secara diskriminatif. Gugatan ini diajukan oleh seorang penyandang cacat, Ridwan Sumantri, yang menjadi penumpang Lion Air.
Pada 8 Desember 2011, majelis hakim PN Jakpus menyatakan Lion Air, Kementerian Perhubungan, dan PT Angkasa Pura II telah bersalah karena tidak menyediakan fasilitas khusus untuk orang cacat. Mereka harus membayar Rp 25 juta dan menyampaikan permohonan maaf di surat kabar nasional.
Saat ini tengah bergulir gugatan advokat Umbu S Samapaty yang mengaku kehilangan koper berisi perhiasan dengan total harga mencapai Rp 2,9 miliar. Kehilangan ini saat penerbangan 8 Oktober 2011 dari Manado-Jakarta-Surabaya-Kupang.
Atas gugatan ini, Lion Air menggugat balik Umbu sebesar Rp 503 miliar dengan rincian Rp 3 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.
Selain digugat penumpang, Lion Air juga tegas menindak para pilotnya yang resign saat kontrak. Seperti yang dialami Narayan dan Irwan. Masing-masing didenda US$ 49 ribu (sekitar Rp 441 juta) dan US$ 34,6 ribu (sekitar Rp 312 juta) akibat mengundurkan diri sebelum kontrak habis.
Sebelumnya, seorang pilot Lion Air, Prayudi Budi Swasono juga mengalami hal serupa dan dikenakan denda Rp 28 miliar. Dalam pertimbanganya, PN Jakpus menilai, Prayudi telah melanggar perjanjian yang dibuat antara sang pilot dengan Lion Air.
Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air terhitung sejak perjanjian dibuat sampai 20 November 2010. Akan tetapi, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Karena itu Prayudi telah melanggar isi perjanjian.
"Menghukum, tergugat membayar Rp 28 miliar," kata ketua majelis hakim Herdi Agusten pada 28 November 2011.
(asp/nrl)










































