Revisi UU MD3 Harus Tertibkan Anggota DPR Pembolos

Revisi UU MD3 Harus Tertibkan Anggota DPR Pembolos

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2012 10:53 WIB
Revisi UU MD3 Harus Tertibkan Anggota DPR Pembolos
FOTO: detikcom
Jakarta - Sebentar lagi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur keanggotaan DPR sampai kode etiknya. Revisi UU yang lebih dikenal dengan istilah singkat MD3 ini, harus dijadikan momentum untuk perbaikan kinerja DPR.

"Saya melihat aturan yang kemarin yang kurang tegas itu menjadi salah satu penyebab kenapa tidak ada ketegasan bagi anggota DPR yang yang melakukan pelanggaran kemudian tidak dilakukan PAW," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada detikcom, Selasa (4/9/2012).

Menurut Pramono memang selama ini aturan ketertiban di DPR kurang keras. Sehingga rapat paripurna DPR yang menjadi tempat pengambilan keputusan terakhir di DPR pun kerap sepi anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini memang mau kita tertibkan," katanya.

Pramono bahkan sepakat aturan bagi anggota DPR yang kerap membolos rapat paripurna diperketat. Sebelumnya memang anggota DPR baru akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW/dipecat) jika 6 kali berturut-turut tidak menghadiri rapat.

Seperti apa yang diusulkan Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana, menurut Pramono, kalau perlu anggota DPR yang 3 kali tidak masuk rapat paripurna tanpa keterangan jelas bisa langsung dijatuhi sanksi PAW.

"Kalau tidak hadir karena alasan yang tidak jelas saya setuju. Tapi sepanjang ada alasan yang jelas, menurut saya tidak fair juga kalau kemudian ini dijadikan ajang untuk mempermudah PAW,"tandasnya.

(van/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads