"Saya melihat aturan yang kemarin yang kurang tegas itu menjadi salah satu penyebab kenapa tidak ada ketegasan bagi anggota DPR yang yang melakukan pelanggaran kemudian tidak dilakukan PAW," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada detikcom, Selasa (4/9/2012).
Menurut Pramono memang selama ini aturan ketertiban di DPR kurang keras. Sehingga rapat paripurna DPR yang menjadi tempat pengambilan keputusan terakhir di DPR pun kerap sepi anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono bahkan sepakat aturan bagi anggota DPR yang kerap membolos rapat paripurna diperketat. Sebelumnya memang anggota DPR baru akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW/dipecat) jika 6 kali berturut-turut tidak menghadiri rapat.
Seperti apa yang diusulkan Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana, menurut Pramono, kalau perlu anggota DPR yang 3 kali tidak masuk rapat paripurna tanpa keterangan jelas bisa langsung dijatuhi sanksi PAW.
"Kalau tidak hadir karena alasan yang tidak jelas saya setuju. Tapi sepanjang ada alasan yang jelas, menurut saya tidak fair juga kalau kemudian ini dijadikan ajang untuk mempermudah PAW,"tandasnya.
(van/nrl)











































