Hal ini dapat dilihat dalam putusan MA yang dilansir pada Selasa (4/9/2012). Kasus ini bermula saat dua pengusaha lokal, Chua Jacob Soeteja dan Hoe Thin Tjhong terlibat perseteruan terkait hak cipta logo cat air bergambar kuas dan gitar.
Chua Jacob Soeteja adalah pengusaha yang memproduksi Cat Air Mr Love Guitar sedangkan Hoe Thin Tjhong pengusaha yang memperoduksi cat air dengan merek Water Color Polar Guitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal perseteruan ketika Chua Jacob Soeteja membaca peringatan di media cetak tentang hak cipta dari Hoe Thin Tjong. Isi peringatan itu yakni seluruh pihak tidak boleh menggunakkan hak cipta seni logo Water Color Polar Guitar dan Polar Guitar. Chua Jacob Soeteja pun tidak terima dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Alih-alih bisa memenangkan gugatan, Chua Jacob Soeteja harus gigit jari. Sebab pada 15 April 2010 PN Jakpus menolak gugatan tersebut.
Tidak puas dengan putusan PN Jakpus ini, pengusaha asal Penjaringan, Jakarta Utara, itu mengajukan kasasi ke MA. Namun lagi-lagi upaya Chua Jacob Soeteja kandas. Tidak hanya dilarang menggunakan logo tersebut, Chua Jacob Soeteja juga harus merogoh kocek sebesar Rp 5 juta untuk membayar biaya perkara.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Chua Jacob Soeteja dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 5 juta," putus ketua majelis
hakim Muchsin dalam sidang yang digelar 16 Agustus 2011 silam. Putusan ini diketok oleh hakim anggota Abdurrahman dan Valerina JL Kriekhofe.
(asp/nrl)