Ketua PN Semarang Bungkam Soal Dugaan Keterlibatannya di Kasus Suap

Ketua PN Semarang Bungkam Soal Dugaan Keterlibatannya di Kasus Suap

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 03 Sep 2012 21:23 WIB
Semarang - Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Sutjahjo Padmo Wasono, enggan berkomentar terkait dugaan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut keterlibatannya dalam kasus suap perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan.

Pria yang akrab dipanggil Tjahjo tersebut beralasan pihaknya tidak bisa berkomentar karena sudah ditangani oleh KPK dan MA. "Saya tidak bisa komentar apa-apa, semua sudah ditangani KPK," katanya, Senin (3/9/2012).

MA menduga keterlibatan Ketua PN terletak pada penentuan majelis hakim yaitu Lilik Suriani, Kartini Marpaung dan Asmadinata. Tjahjo mengaku selama ini penentuan majelis hakim memang berada di tangannya dan penunjukan ketiga hakim tersebut sudah sesuai prosedur.

Namun saat ditanya prosedurnya, lagi-lagi ia enggan berkomentar. Bahkan Tjahjo mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan hakim Heru Kisbandono yang terlibat dalam kasus suap ini.

"Oh, enggak, enggak tau itu, enggak pernah ketemu," jawabnya singkat.

Sebelumnya Ketua Muda Pidana MA, Djoko Sarwoko menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Ketua PN Semarang. Indikasi tersebut ada pada penunjukan tiga hakim yang memang dikenal sering membebaskan terdakwa kasus korupsi.

Terkait perkara yang menjerat hakim Tipikor Semarang Kartini Marpaung ini, KPK juga telah memeriksa dua hakim Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata. Prasogno adalah hakim pengganti dari hakim Lilik dalam majelis yang mengadili perkara Ketua DPRD Grobogan Ahmad Yaeni. Prasogno dan Asmadinata juga telah dicegah keluar negeri.

(alg/mok)


Berita Terkait