Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana menolak jika dirinya disebut mangkir dari panggilan KPK. Sutan mengaku sudah mengirim surat balasan kepada KPK terkait pemanggilan dirinya.
Sutan tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) pada Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi tahun anggaran 2007 dan 2008 Jumat (31/8) kemarin. Dia beralasan panggilan dari KPK berbarengan dengan jadwal kunjungan ke dapilnya.
"Pada hari Jumat, 31 Agustus-2 September 2012 saya telah melakukan penjadwalan kegiatan pertemuan dengan konstituen sesuai dengan tugas konstitusional di daerah pemilihan saya di Sumatera Utara," kata Sutan dalam surat balasannya ke KPK yang salinannya diterima wartawan, Senin (3/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saya mohon untuk dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan pada waktu yang akan datang," ujarnya.
Sutan dipanggil sebagai saksi terkait kasus pengadaan SHS di Ditjen ESDM. Sutan dituding oleh terdakwa kasus tersebut, Ridwan Sanjaya, pernah memasukkan nama perusahaan dalam proyek. Sutan saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Energi pada DPR periode lalu.
Ridwan didakwa atas kasus korupsi proyek SHS di Kementerian ESDM tahun 2009. Ridwan saat itu adalah pejabat pembuat komitmen. Diduga proyek senilai Rp 500-an miliar itu digelar tanpa tender. Nah beberapa perusahaan yang menang itu disebut Sofyan Kasim -- pengacara Ridwan -- titipan beberapa pejabat penting. Dalam proyek itu, negara dirugikan Rp 131 miliar.
(tor/ndr)











































