Meralat 8 Tahun di Penjara, Nunun: Maaf yang Mulia, Saya Sudah Tua

Meralat 8 Tahun di Penjara, Nunun: Maaf yang Mulia, Saya Sudah Tua

- detikNews
Senin, 03 Sep 2012 19:22 WIB
Jakarta - "Saya tidak ingat yang mulia". Kalimat ini lebih sering terdengar ketika Nunun Nurbaetie menjawab pertanyaan hakim saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Miranda Swaray Gultom. Nunun banyak dicecar hakim soal pertemuan di kediamannya termasuk perintah pembagian travel cek ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.

Hakim ketua, Gusrizal yang pertama mencecar Nunun, menanyakan ikhwal travel cek. Soal travel cek yang dibagikan ini, Nunun mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak pernah memberikan apapun," kata Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2012).

Nunun juga ditanya hakim mengenai Arie Malangjudo, yang ketika perkara ini terjadi menjabat sebagai Direktur PT Wahana Esa Sejati. "Anda yang kenalkan Arie dengan terdakwa (Miranda)?" tanya hakim. "Tidak ingat," jawab Nunun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini membantah memerintahkan Arie untuk membagikan travel cek

"Tidak yang mulia. Saya tidak pernah memerintahkan Arie," katanya.

Hakim anggota, Herdi Agustin di pertanyaan pertamanya langsung menanyakan status Nunun sebagai terpidana. "Saudara benar sedang jalani hukuman?," tanyanya. Meski langsung menjawab, Nunun sempat keseleo lidah. "Benar yang mulia, saya sudah 8 tahun di penjara,". "8 bulan, maaf yang mulia, saya sudah tua," kata Nunun buru-buru meralat.

Di hadapan hakim, Nunun mengakui adanya pertemuan antara Miranda dengan anggota DPR Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Paskah Suzetta di kediamannya, Cipete, Jaksel. Pertemuan ini dilakukan atas permintaan Miranda yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Tapi Nunun mengaku tidak tahu materi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. "Saya tidak ikut bicara," ujarnya.

Hakim Herdi langsung melanjutkan pertanyaan tentang pekerjaan Nunun di tahun 2004. Nunun mengaku menjabat presiden direktur di PT Wahana Esa Sembada. Tapi posisinya di PT Wahana Esa Sejati, Nunun lagi-lagi lupa. "Lupa yang mulia," tuturnya.

Hakim Herdi kemudian mengingatkan Nununagar memberikan keterangan yang benar. "Saudara saksi tolong berikan keterangan apa adanya. Kalau tidak akan ada ancaman sanksi memberikan keterangan palsu. Saudara beri keterangan yang benar?" cecar Hakim. "Subhanaallah yang mulia," kata Nunun merespons.

Hakim kemudian memutuskan menghadirkan Arie Malangjudo di persidangan. Arie dan Nunun dikonfrontir. Arie mengaku pernah diperintah Nunun untuk membagikan travel cek pada 8 Juni 2004. "Diperintahkan Nunun?" tanya hakim. "Benar," jawabnya.

Tapi Nunun membantah keterangan Arie ini. "Tidak yang mulia," katanya. Arie juga mengakui adanya pertemuan antara Nunun, Komisaris Utama PT Wahana Esa Sejati dengan Hamka Yandhu. "Iya benar," katanya.

Keterangan ini juga dibantah Nunun. "Saya tidak pernah bertemu dengan Hamka di kantor saya," jawabnya.

"Saya punya saksi yang yakin saya tidak pernah mempertemukan Hamka dengan Arie," tambah Nunun.

Karena ada keterangan berbeda mengenai pertemuan di kediaman Nunun, penasihat hukum Miranda meminta penuntut kembali menghadirkan Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Paskah Suzetta untuk dikonfrontir.


(fdn/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads