"Kami baru menerima petikan putusan hari Jumat kemarin. Besok hari Selasa (4/9) akan dilaksanakan eksekusinya," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (3/9/2012).
Masyhudi menambahkan Cirus nanti akan menjalani masa hukuman 5 tahun di LP Salemba, Jakarta Pusat. Nantinya eksekusi Cirus yang dilakukan oleh Kejari ini akan dilaporkan ke Jaksa Agung sebagai bahan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pihak Kejagung menyatakan akan menunggu salinan putusan yang akan disampaikan oleh bawahannya. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka karier jaksa senior Cirus pun kandas.
"Saya menunggu laporan dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dulu," ujar Marwan.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Jaksa Agung Darmono. "Yang berpotensi untuk dipecat kalau putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana," kata Darmono.
Seperti diketahui, di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan kasasi MA.
"Dengan suara bulat, majelis hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Abdul Latif menolak permohonan kasasi Cirus Sinaga," kata sumber detikcom di MA, Senin (25/6).
(riz/ndr)











































