"Setelah kami perhatikan masa penahanan terdakwa paling lambat tanggal 7 Oktober. Kami tidak putus tanggal 7 Oktober karena masa pikir-pikir selama 7 hari. Paling lambat 30 September untuk masuk masa pikir-pikir (atas putusan)," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di awal persidangan Miranda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2012).
Gusrizal kembali mengigatkan hal ini ketika hendak menutup persidangan. "Ini kesempatan terakhir bagi penuntut umum untuk hadirkan saksi. Apakah akan dikonfrontir, ini kesempatan terakhir," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 10 itu kita langsung pemeriksaan terdakwa karena tidak ada waktu lagi," imbuh Gusrizal.
Sidang Miranda akan dilanjutkan hari Kamis 6 September dengan menghadirkan saksi yang dijadwalkan penuntut umum.
Rencananya, penuntut juga akan mengupayakan menghadirkan Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Paskah Suzetta untuk dikonfrontir terkait keterangan berbeda mengenai pertemuan di kediaman Nunun.
(fdn/aan)











































