"KPK dalam menangani kasus hakim Tipikor Semarang ini kan juga bekerjasama dengan MA, kerja sama ini juga berkaitan dengan informasi yang kami peroleh dari MA," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (3/9/2012).
Johan mengatakan, informasi dari MA itu akan digunakan untuk mengembangkan kasus hakim Tipikor di Semarang di mana KPK telah menetapkan Hakim Kartini Marpaung dan Hakim Heru Kisbandono sebagai tersangka. Segala kemungkinan masih terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Muda Pidana MA Djoko Sarwoko sebelumnya menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Ketua PN Semarang Sutjahjo Padmo Wasono. "Kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Semarang juga terlibat," ujar Djoko.
Djoko mengatakan, beberapa waktu yang lalu, MA pernah menemukan ada indikasi kongkalikong antara hakim Kartini Marpaung, hakim Lilik dan juga hakim Asmadinata. MA meminta tiga hakim ini dipisahkan, jangan berada dalam satu majelis.
"Permintaan MA itu dilaksanakan, dan pada saat itu si Ketua PN Semarang sedang sakit. Lha pas dia sudah sembuh, hakim-hakim itu kembali digabungkan dalam satu majelis," papar Djoko. Dia menduga Sutjahjo mengetahui permainan hitam di pengadilan yang dipimpinnya.
Perihal temuan itu, Djoko mengatakan dia telah mengirimkan laporan kepada KPK. "Sekarang biar KPK saja yang menindaklanjuti," ujarnya.
Terkait perkara yang menjerat hakim Tipikor Semarang Kartini Marpaung ini, KPK juga telah memeriksa dua hakim Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata. Prasogno adalah hakim pengganti dari hakim Lilik dalam majelis yang mengadili perkara Ketua DPRD Grobogan Ahmad Yaeni. Prasogno dan Asmadinata juga telah dicegah keluar negeri.
(/nrl)











































