Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ajukan Grasi ke Presiden
Rabu, 01 Sep 2004 00:05 WIB
Medan - Ahmad Suradji, terpidana mati kasus pembunuhan 42 wanita di Sumatera Utara mengajukan grasi kepada Presiden Megawati Soekarnoputri. Permohonan grasi itu diajukan setelah permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)."Grasi merupakan salah satu proses hukum yang akan kita lakukan untuk mencegah pelaksanaan hukuman mati terhadap Ahmad Suradji," kata Hadiningtyas, kuasa hukum Ahmad Suradji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kepada wartawan, Selasa (31/8/2004).Hingga kini, kata Hadiningtyas, pihak LBH Medan belum menerima salinan putusan penolakan PK dari MA tersebut. Namun permohonan grasi akan segera diajukan begitu salinannya diterima dan selesai dipelajari."Kita sedang menyiapkan surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti upaya permohonan tersebut," sambung Hadiningtyas.Pada kesempatan yang sama Adi Mansar, Kepala Bidang Non Litigasi LBH Medan menyatakan, memori pengajuan grasi memang sedang disiapkan, tetapi pengajuannya masih menunggu beberapa hal."Selain menunggu kita terimanya salinan penolakan PK, juga akan mempertanyakan kepada yang bersangkutan, apakah bersedia mengajukan grasi atau tidak. Tidak tetutup kemungkinan akan diajukan PK kembali," tukas Adi Mansar.Dasarnya, karena bisa saja setelah dipelajari, ternyata PK yang diajukan terdahulu sebenarnya tidak memiliki novum, atau bukti baru. Sehingga PK itu perlu disempurnakan dan dikirim kembali. Artinya pengajuan PK yang pertama dahulu, dianggap bukan pengajuan PK karena tidak sempurna.Ahmad Suradji alias Nasib Kelewang hingga kini masih ditahan di LP Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 42 wanita di perkebunan tebu yang berada Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada tahun 1997.Atas perbuatannya itu hakim memvonisnya dengan hukuman mati. Memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Sumut, juga ditolak pada 27 Juni 1998. Kasasi yang diajukan ke MA juga ditolak pada 22 September 2000, dan terakhir peninjauan kembali yang juga diajukan ke MA, juga ditolak.
(mar/)











































