"Kami sangat terkejut. Terus terang kami sebagai kuasa hukum Arief Lukman dkk sungguh terkejut mendengar kabar dari wartawan detikcom bahwa kasasi ditolak," kata kuasa hukum terdakwa, Wirawan Adnan, dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Graha Pratama, lantai 18, Jalan MT Haryono Kav 15, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2012).
Menurut Wirawan, alasan keterkejutan lainnya yaitu bagaimana mungkin MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta) yang nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta persidangan berisi kebenaran dan keadilan. Alasan mengajukan kasasi karena PT Jakarta tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana ditentukan dalam pasal 185 a (1) KUHAP yang berbunyi keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keterkejutan tersebut berkurang ketika Wirawan mendapatkan informasi yang bertindak sebagai ketua majelis adalah hakim agung Artidjo Alkotsar. Di mata Wirawan, Artidjo dikenal sebagai hakim yang lebih sering menggunakan sentimen pribadi daripada kaidah hukum.
"Jika ada orang kecil berhadapan dengan orang besar, maka orang kecil pasti benar. Jika ada mobil bertabrakan dengan sepeda motor, maka sentimennya mengatakan pengendara mobil yang salah. Sehingga kami berkeyakinan bahwa majelis hakim kasasi sama sekali tidak membaca berkas perkara. Tidak membaca transkrip persidangan dan secara khusus dapat dipastikan tidak membaca argumentasi yang kami tuangkan dalam pledoi maupun memori kasasi," tandas Wirawan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka terdakwa akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjuan Kembali (PK). Pihaknya masih menunggu adanya bukti baru seperti medical record Irzen Octa.
"Dalam medical record tersebut dikatakan jantungnya lebih besar dari ukuran normal sehingga tidak sehat. Tapi kita belum dapat laporan itu," ungkap Wirawan.
Seperti diketahui, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor cabang Citibank di lantai 5, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Di kantor itu dia diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
(asp/nrl)