2 Mahasiswa Universitas YAI, Salemba, Jakarta Pusat, Beta Alexander dan Chandra Prasetyo yang dipenjara karena mempertanyakan kebijakan kampus, menggugat pihak kepolisian. Mereka menilai polisi melakukan pembiaran dengan tidak mengusut kekerasan di lingkungan kampusnya.
"Kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Yang kita gugat ialah Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat," ucap kuasa hukum Mahasiswa YAI Dimas Arya Pratama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Senin (3/9/2012).
Menurut Dimas, pada tanggal 18 Juli 2012, Beta dan Chandra telah melaporkan adanya tindakan premanisme di dalam kampus YAI. Sesampainya di Polres Jakpus laporan tersebut tidak dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini telah didaftarkan di PN Jakpus dan mengantongi nomor perkara No 395/PDT.G/2012/PN.JKT.PST. Keduanya ditahan dari 2 Agustus 2012 hingga sekarang dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan barang.
"Selain itu, gugatan ini kami layangkan karena banyaknya pemukulan mahasiswa oleh pihak kampus. Termasuk preman itu, mereka sengaja disewa untuk membungkam kegiatan mahasiswa," lanjut Dimas.
Akibat kejadian itu, pihaknya meminta jajaran kepolisian terutama untuk Polda Metro Jaya dan Polres Jakput untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis kepada penggugat.
"Adapun gugatan materiil yaitu menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ujarnya.
Beda mahasiswa, beda pula sikap kampus. Pihak YAI mengatakan laporan itu sudah tepat demi menegakkan peraturan yang sudah dibuat untuk ketertiban kampus.
"Akibat provokasi, sempat terjadi tindakan perusakan pos security dengan tindakan-tindakan lain yang mengganggu kegiatan/kelancaran di kampus A LPT YAI Jalan Diponegoro. Akhirnya pihak pimpinan mengambil langkah tegas melaporkan pada pihak berwajib oknum-oknum mahasiswa yang telah melakukan tindakan pelanggaran tata tertib dan pelanggaran pidana di Kampus YAI untuk diselesaikan secara hukum," kata Kepala Biro Humas LPT YAI, Desy S Anas.
(rvk/asp)











































