"Temuan MA itu benar sekali. Kami sejak lama juga menduga ada keterlibatan Ketua PN Semarang. Kalau KPK itu kan persoalan pidananya, kami serahkan semuanya ke KPK. Menurut saya MA juga harus aktif memeriksa Ketua PN Semarang untuk soal etik profesi," ujar Komisioner KY Suparman Marzuki dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (3/9/2012).
Suparman menyatakan, KY sejak jauh hari sebelum KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim Kartini Marpaung pada 17 Agustus silam, telah mencurigai adanya tindak-tanduk yang tak lazim dari Sutjahjo. Tanpa alasan yang jelas, si ketua pengadilan menolak memisahkan hakim Lilik Suriani, Kartini Marpaung dan Asmadinata yang ada dalam satu majelis. Tiga hakim ini dicurigai kerap bermain perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Muda Pidana MA Djoko Sarwoko sebelumnya menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Ketua PN Semarang Sutjahjo Padmo Wasono. "Kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Semarang juga terlibat," ujar Djoko.
Djoko mengatakan, beberapa waktu yang lalu, MA pernah menemukan ada indikasi kongkalikong antara hakim Kartini Marpaung, hakim Lilik dan juga hakim Asmadinata. MA meminta tiga hakim ini dipisahkan, jangan berada dalam satu majelis.
"Permintaan MA itu dilaksanakan, dan pada saat itu si Ketua PN Semarang sedang sakit. Lha pas dia sudah sembuh, hakim-hakim itu kembali digabungkan dalam satu majelis," papar Djoko. Dia menduga Sutjahjo mengetahui permainan hitam di pengadilan yang dipimpinnya.
Perihal temuan itu, Djoko mengatakan dia telah mengirimkan laporan kepada KPK. "Sekarang biar KPK saja yang menindaklanjuti," ujarnya.
Terkait perkara yang menjerat hakim Tipikor Semarang Kartini Marpaung ini, KPK juga telah memeriksa dua hakim Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata. Prasogno adalah hakim pengganti dari hakim Lilik dalam majelis yang mengadili perkara Ketua DPRD Grobogan Ahmad Yaeni. Prasogno dan Asmadinata juga telah dicegah keluar negeri.
(fjp/nrl)