Ke-3 pelaku adalah Armen Laia, Suwandi Laia, dan Andi Prayetno. Mereka menjual hasil curiannya ke salah satu penampung besi di Batam.
Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, Iptu Herry mengatakan, pelaku sudah pernah melakukan pencurian pagar besi pembatas milik bandara. Mereka nekat mencuri karena merasa pengamanan di sekitar lokasi agak longgar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan alat pemotong besi, pagar besi hasil curian, dan 2 unit sepeda motor. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.
(trw/trw)











































