Ratusan pedagang tradisional menuntut minimarket yang berada di kompleks pasar tersebut ditutup. Para pedagang datang dengan membawa berbagai macam poster bertuliskan, "Jangan hancurkan kami pedagang kecil dan pedagang pasar", "komplek pasar tradisional tidak boleh ada pasar modern".
Menurut Wasitah, salah satu tokoh setempat mengatakan, minimarket tersebut melanggar Perda. Dengan adanya minimarket di seluruh pelosok Banyumas, pedagang kecil tidak kuat bersaing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, seharusnya dari syarat pendirian bangunan pasar modern harus berada 500 meter dari pasar tradisional sesuai dengan Perda nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
"Ini jelas merugikan pedagang kecil yang berada di pasar tradisional," jelasnya.
(arb/try)