Secara Hukum Jefri Noer Masih Bupati Kampar
Selasa, 31 Agu 2004 20:11 WIB
Pekanbaru - Secara politik Bupati Kampar nonaktif, Jefri Noer telah diberhentikan DPRD setempat. Tapi, bila ditilik secara hukum, surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai kepala daerah belum dicabut.Hal itu ditegaskan, Sekjen Depdagri, Siti Nurbaya kepada wartawan, Selasa (31/08/2004) usai mengikuti pembukaan Saresahan Lingkungan Hidup dan Peran Lembaga PKK di Hotel Mutiara Pekanbaru.Dia menjelaskan, dalam masalah penonaktifan Jefri Noer, pihaknya tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Karenanya, segala masukan dari komponen pemerintah dan masyarakat di Riau tetap harus dipertimbangkan."Kalau kita lihat dari aspek hukum, hingga kini SK pengangkatan Jefri Noer belum pernah dicabut. Tapi, secara keputusan politik Jefri sendiri telah diberhentikan DPRD Kampar. Melihat kondisi seperti itu makanya kita tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan akhir menyikapi permasalahan di Kampar," katanya.Kendati secara hukum Jefri masih belum diberhentikan sebagai kepala daerah, namun menurut Siti, sebagai pejabat publik tidak hanya bisa sekedar mengantongi legitimasi hukum. Akan tetapi, legitimasi secara politik dan sosial harus membarengi kepemimpinannya."Kita menyadari saat ini aspek politik dan sosial Jefri Noer sedang terganggu di daerahnya. Ini bisa dilihat adanya penolakan terhadap kepemimpinannya kembali," katanya.Kendati negara ini menjunjung tinggi supremasi hukum, menurut Siti, masalah aspek sosial dan politik bukan berarti harus diabaikan. "Walau secara hukum Jefri masih aktif, namun hal itu juga tidak bisa dipaksakan. Sebab, harus juga dilihat secara politik dan sosialnya. Kalau dipaksakan hal itu berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," katanya.Karenanya masalah yang terjadi di Kabupaten Kampar, menurut Siti, harus segara di netralisir. "Kita mengharapkan masalah di Kampar tidak terus berlarut. Untuk menyelesaikan semua persoalan tersebut mesti ada kepastian penuntasan akar persoalannya terlebih dahulu," katanya.
(mar/)











































