"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk DS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (3/9/2012).
Setidaknya sampai pukul 10.50 WIB, dua perwira polisi itu belum hadir di kantor KPK. Pekan lalu KPK juga telah memeriksa empat perwira sebagai saksi untuk Irjen Djoko yakni AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Ni Nyoman Sumartini, Kompol Endah Purwaningsih, dan AKBP Wisnu Buddhaya. Sebelumnya mereka sempat tak hadir dalam panggilan pertama karena ada masalah administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegah hukum tersebut.
Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sedangkan KPK masih hanya fokus memeriksa saksi dan berkas untuk Irjen Djoko.
(fjp/nrl)